Posts

Showing posts from February, 2015

Menyentuh Istri Batalkan Wudhu?

Image
Menyentuh Istri Batalkan Wudhu? Tanya: apakah suami menyentuh istrinya dapat membatalkan wudhu? Saya pernah melihat seorang suami menyentuh istrinya, lalu shalat tanpa  berwudhu lebih dahulu. Jawab: seperti kita maklumi bersama bahwa salah stu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas dan najis. Untuk menghilangkan hadas kecil, kita diwajibkan berwudhu, dan untuk menyucikan diri dari hadas besar kita diharuskan mandi. Ketika kita menanggung hadas kecil dan hendak melaksanakan shalat diharuskan wudhu terlebih dahulu. Sebaliknya dalam keadaan suci yang perlu kita perhatikan adalah mempertahankan atau menjaga status kesucian itu dengan cara menghindari semua perkara yang membatalkan wudhu. Atau secara umum hal ini dinamakan mubthilat al-wudhu atau asbab al-hadats. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah menyentu istri oleh suami termasuk perkara yang membatalkan wudhu? Permasalahan ini diajukan setelah dalam satu kesempatan penanya melihat seorang lelaki menyentuh is

Berbicara Membatalkan Wudhu-kah?

Image
Berbicara Membatalkan Wudhu-kah? Tanya: Bagaimana hukumnya jika sedang wudhu menyahuti panggilan orang lain. Apakah itu membatalkan wudhu yang sedang dilakukan? Jawab: Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai sebagian kaum muslim berbicara dengan orang lain di tengah-tengah melaksanakan wudhu. Kenyataan tersebut tidak hanya terjadi pada anak-anak kecil yang masih sulit melepaskan diri dari kebiasaan guyonan, tapi orang dewasa pun melakukannya, meski sangat jarang. Mengingat keabsahan wudhu berkaitan langsung dengan keabsahan shalat yang hendak dikerjakan, sudah sepatutnya fenomena yang kurang layak tersebut tidak dipertahankan. Sejauh manakah dampaknya? Apakah dapat membatalkan wudhu? Ataukah sekedar mengurangi kesempurnaan wudhu itu sendiri? Kalau kita kembali ke literatur-literatur fiqih, khususnya kitab I’anah al-Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat kepe

Tepatkah HIMMABA Dependen pada IKABU...???

Image
Dewasa ini, wacana penyatuan organisasi mahasiswa alumni pesantren Bahrul Ulum menjadi hangat untuk dibicarakan. Pasalnya, wacana ini telah direncanakan mulai tahun 2011 atau kurang lebih 3 tahun silam. Hingga saat ini organisasi mahasiswa alumni pondok pesantren Bahrul ‘Ulum semakin marak bermunculan, setelah tahun lalu berdiri HIMAJU di jember dan HISAB di kediri, awal tahun ini juga berdiri organisasi yang sama yaitu HIMABARA di Madura dan HIMAPUTA di Bali. Melihat perkembangan yang begitu pesat, IKABU (Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum) mulai memiliki pandangan yang bagus untuk berusaha kembali menyatukan organisasi Himpunan mahasiswa Malang Alumni Bahrul ‘Ulum dalam satu wadah Badan Otonom yang nantinya akan menjadi partner kerja bagi IKABU. Sehingga, wacana ini dirasa untuk dilaksanakan sesegera mungkin sebelum nanti MUNAS IKABU dilaksanakan. Dimaksut untuk menyatukan semuanya, agar ruang gerak bisa lebih jelas. Karena, selama ini pada devisi Kemahasiswaan IKABU kuran

Syair Cinta Tanah Air KH Wahab Chasbullah

Image
BUKTI: Syair Asli Mbah Wahab (HUBBUL WATHON) Cipt: Almaghfurullah KH. Wahab Hasbullah Ya ahlal wathon ya ahlal wathon Hubbul wathon minal iman (Wahai anak bangsa wahai anak bangsa Cinta tanah air itu bagian dari iman) Hubbul wathon ya ahlal wathon Wa la takun ahlal hirman (Cinta tanah air wahai anak bangsa Dan janganlah kalian menjadi orang yang tertinggal) Innal kamala bil a'mali Wa laisa dzalika bil aqwaali (Sesungguhnya kesempurnaan (Cinta tanah air) itu diringi perbuatan tidak hanya sekadar ucapan) Fa'mal tanal ma fil amal  Wa la takun mahdhol qawal (Berbuatlah, akan kau dapatkan semua angan-angan Dan jangan hanya bisa berucap belaka) Dunyakumu ma lil maqorr  Wa innama hiy lil mamarr (Duniamu hanyalalah tempat untuk lewat Bukan tempat untuk menetap) Fa'mal bimal maula amar Wala takun baqorozzimar (Maka amalkan apa pun perintah Tuhan Dan jangan jangan jadi sapi para peniup seruling) Lam ta'lamuu man dawwaruu Lam ta'qilu

Nonton Film di Gedung Bioskop

Image
Nonton Film di Gedung Bioskop - Nonton film di gedung bioskop biasa disingkat “Nonton”. Aktivitas ini merupakan kelaziman masyarakat masa kini baik di perkotaan maupun di pedesaan. Dengan harga terjangkau, pengunjung gedung bioskop bisa menikmati film terbaru sebelum tayang umum di televisi. Kendati demikian, ada juga bioskop kelas kere yang memutar film lama. Nonton di gedung bioskop, menurut banyak pengunjungnya, lebih asyik daripada nonton film sendirian di televisi atau di laptop. Efek sound sistem yang menggelegar luar biasa ini memberikan pengalaman istimewa bagi mereka yang nonton. Ditambah lagi suasana gelap ruangan saat film diputar. Sementara nonton film di rumah akan mengganggu kenyamanan tetangga bila volume sound sistem dikuatkan seperti lazimnya di gedung bioskop. Lalu bagaimana kedudukan nonton di mata hukum. DR Yusuf Qaradhawi dalam karyanya Al-Halal wal Haram fil Islam menerangkan sebagai berikut. ولا شك أن السينما وما ماثلها أداة هامة من أدوات التوجيه

Tayamum dan Shalat di Pesawat

Image
Tayamum dan Shalat di Pesawat Tanya : Di pesawat terbang, kami di anjurkan bertayamum dengan debu yang (mungkin) melekat disandaran kursi depan tempat duduk kita. Lalu kami di ajak shalat berjamaah dengan imam yang hanya kami dengar suaranya tapi kami tidak melihat sosoknya. Sahkah sahalat itu? Sebab menurut kiai saya, tayamum seperti itu tidak sah. Shalat sambil duduk seperti itu juga tidak di bolehkan karena kita orang yang mampu berdiri. Apalagi shalat jamaah sepperti itu, tidak sah pula, katanya. Mana yang benar? Jawab : Dalam kondisi apa dan bagaimanapun seorang muslim tetap terkena kewajiban menunaikan shalat lima waktu pada waktunya secara sempurna. Namun dalam kondisi tertentu seperti sakit, sedang berada dalam perjalanan, tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dipergunakan untuk bersuci atau karena faktor yang lain, seseorang diperkenankan menunaikannya sesuai dengan kemungkinan dan kemampuan yang ada saat itu. Ini sebagaimana firman allah SWT dalam Surat Al-Baqarah: 28

Istilah-Istilah Dalam Shalat

Image
Tanya: Di manakah perbedaan antara ada’, qadha’ dan i’adah , dan apakah i’adah juga wajib seperti halnya qadha’ ? (Abrori, Wonokromo Surabaya) Jawab: Sebagaiman firman Allah  bahwa shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan. Orang mukmin sendiri dalam menjalankan kewajiban itu kadang karena suatu hal yang sangat mendesak tidak dapat menjalankan sesuai alokasi waktu yang ditentukan syariat. Dari sinilah kemudian muncul istilah ada’, qadha’ dan i’adah . Dalam pengertiannya shalat ada’ diartikan dengan menjalankan shalat dalam batas waktu yang telah ditentukan. Termasuk dalam ada’ menurut Madzhab Hanafiyah apabila seseorang mendapat kira-kira sekedar takbiratul ihram di akhir waktu shalat. Sementara Syafi’iyah berpendapat bahwa seseorang itu shalat ada’ apabila mendapatkan satu rakaat sebelum berakhir waktunya. Sedangkan qadha’ diartikan dengan melaksanakan shalat di luar waktu yang ditentukan sebagai pengganti shalat yang diti