Tipologi Leader
Tipologi dengan apa yang dimaksud dengan tipe, dalam hal ini
membahas beberapa model atau tipikal kepemimpinan. Leader (khalifah) ada pada
setiap diri manusia dengan dasar surat albaqarah ayat : 30, “waid qoola
rabbuka lil malaikati inni jailun fil ‘ardhi khalifah, qoolu ataj ‘alu fiha man
yufsidu fiiha wayasfiquddima’ u wa nahnu nusabbihu bihamdika wanuqaddisulak,
qoola inni a’lamuma laa ta’lamuun”.
Dari jenis kepemimpinan ada yang disebut dengan :
1.
Man of ideas
2.
Man of
eksecutor
3.
Man of all
(ideas and eksecutor)
Dari ketiga hal tersebut muncul atas realitas serta analisis
fenomonologis dengan hal yang berhubungan dengan tersebut. Dari street of
leader, terdapat tiga perjalanan mulai PRA=> Masa=>Pasca. Dalam
proses ini pemimpin tidak diharuskan bermasalah meskipun hanya satu perjalanan
tersebut, jika mau dikatakan berhasil dalam menjalankan.
Secara hubungan dengan pemimpin kepada bawahan pun juga secara
tidak langsung diharuskan untuk ramah, terbuka dan sekaligus menerima keluhan
dari apa yang selama itu dikeluhkan. Disisi lain pemimpin mengemban banyak
amanat yang tidak hanya satu saja, meliputi pengawas, pembina, pelaksanaa,
pengevaluasi, contoh sekaligus pengevaluasi.
Teknis kepemimpinan
Leader bisa dipastikan
manager, namun sebaliknya. Manager tidak mesti disebut leader. Dalam ruang
lingkup tersebut menurut Jr.Tery harus melalui dibawah ini:
1.
P.O.A.C (Planing, Organizing, Actually and Controlling)
Menurut Donald:
1.
P.O.S.D.C (Planing, Organizing, Starting, Directing and
Controlling)
Menurut Henry Fayol:
1.
P.O.C.C.C (Planing, Organizing, Coordination, Commando and
Contolling)
Secara Mendalam Arti Kepemimpinan
Ditinjau dari
segi pengertian secara luas, bisa menggunakan tinjauan 5W1H. dengan begitu akan
mengerti secara keseluruhan.
Menurut Syekh
Hasan Darwis dalam kitab sulamun mantiq diterangkan pengertian mengenai ruang
lingkup leader:
1.
Al had
(definisi)
2.
Al maudhu’
(obyek)
3.
Tamrah (manfaat
atau buah)
4.
Fadlah
(keutamaan)
5.
Wadi’ (peletak
dasar)
6.
Al ism (nama)
7.
Istimdad
(pengambilan keputusan hukum)
8.
Nisbat
(hubungan)
9.
Masa’il
(penyelesaian masalah, solutif)
10. Ahkamus syar’I (menurut hukum syari’at).
(Iwan/Rnm/Ca)
Comments
Post a Comment
Biasakan Berkomentar.
(Komentar Anda Merupakan Kehormatan Bagi Kami) - Terima Kasih